Tentang Kami

Satuan Pengawas Internal (SPI) Itenas Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi No. 307/Kpts/YPDS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Statuta Institut Teknologi Nasional Tahun 2020, dimana Sistem Pengawasan Internal Itenas merupakan system penjaminan mutu non akademik meliputi keuangan, aset, dan kepegawaian.

Tim SPI terdiri atas Kepala SPI yang diangkat tanggal 1 Maret 2020, dua (2) orang anggota SPI yang diangkat tanggal 2 Juni 2020, serta satu orang tenaga kependidikan yang mulai bertugas di SPI per tanggal 25 September 2020.

SPI Itenas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses dalam pencapaian target dari Institut dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.

SPI Itenas bertugas melaksanakan pengawasan pada sumber daya Itenas, meliputi bidang keuangan, aset, dan kepegawaian

Visi

Menjadi satuan pengawas internal yang independen, profesional dan berdedikasi tinggi, sehingga mampu mewujudkan Itenas sebagai perguruan tinggi yang berintegritas, berkualitas dan selalu berinovasi.

Misi

  1. Melaksanakan pengawasan di bidang keuangan, asset, dan kepegawaian pada unit kerja dalam lingkungan Itenas untuk mendukung penjaminan mutu di bidang non akademik;
  2. memastikan penyelenggaraan tata kelola Itenas berdasarkan praktik terbaik dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. melaksanakan pendampingan, audit, dan evaluasi terhadap proses manajemen dan operasional di bidang keuangan, aset, dan kepegawaian, agar tercapai efisiensi dan efektivitas;
  4. membantu Pimpinan Itenas dalam mengidentifikasi, memperkecil, dan mengurangi risiko yang dapat mengganggu pencapaian rencana strategis Itenas.

Tujuan

Melaksanakan pengawasan internal sesuai kewenangan, tugas dan tanggungjawabnya secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat diterima oleh semua unit kerja yang berkepentingan di lingkungan Itenas.

Wewenang

SPI Itenas memiliki kewenangan untuk:

  1. Secara penuh, bebas dan tidak terbatas untuk mengakses semua informasi, data, aktivitas, personalia (dalam berbagai tingkatan peran/fungsi di Itenas), serta sarana-prasarana fisik dan non-fisik di lingkungan Itenas, untuk keperluan pelaksanaan tugas audit,
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Rektor dan/atau Wakil Rektor,
  3. Mempergunakan dan memperoleh dukungan sumber daya Itenas yang dibutuhkan untuk tercapainya tujuan audit,
  4. Melakukan konfirmasi, verifikasi, wawancara dan teknik audit lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan audit dan konsultasi,
  5. Menentukan jadwal, personil, ruang lingkup, metodologi dan pendekatan audit dalam melaksanakan tugasnya,
  6. Melakukan koordinasi dengan auditor eksternal, jika diperlukan,
  7. Menggunakan jasa pihak eksternal (tenaga ahli) dalam pelaksanaan audit apabila dipandang perlu.

SPI Itenas tidak memiliki kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas unit kerja yang diauditnya.

Tugas

SPI Itenas bertugas melaksanakan pengawasan pada sumber daya Itenas, meliputi bidang keuangan, aset, dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem pengawasan internal dalam rangka pengendalian kegiatan, pengamanan harta dan aset, penyusunan laporan keuangan yang baik, peningkatan efektivitas dan efisiensi, dan deteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidak patuhan terhadap ketentuan peraturan dan kebijakan yang berlaku;
  2. Pemeliharaan profesionalisme personil audit internal dengan selalu meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman
  3. Penyusunan Rencana Audit Tahunan (RAT) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Tahunan (RKAT)
  4. Penyediaan instrumen yang diperlukan dalam pelaksanaan sistem pengawasan internal;
  5. Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan sistem keuangan, sistem pengelolaan aset (sarana dan prasarana), dan sistem kepegawaian;
  6. Pemberian saran dan rekomendasi kepada Rektor dan pimpinan unit kerja terkait dengan pelaksanaan audit, tentang hasil audit dalam bentuk Laporan Hasil Audit (LHA);
  7. Pengusulan audit khusus kepada Rektor;
  8. Pemantauan kegiatan rencana tindak lanjut yang perlu dilakukan oleh setiap unit kerja;
  9. Pendampingan terhadap unit kerja terkait dalam bentuk sosialisasi, asistensi, dan konsultasi pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, dan pegawai Itenas;
  10. Pemantauan secara online situs-situs yang berkaitan dengan bidang kerja SPI Itenas dalam rangka memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh pimpinan Itenas untuk pengambilan keputusan;
  11. Pemutakhiran informasi di web Itenas tentang kegiatan di SPI;
  12. Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengembangan sistem layanan di SPI;
  13. Penyediaan data untuk pangkalan data Itenas;
  14. Penyusunan laporan tahunan penyelenggaraan audit bidang keuangan, sarana dan prasarana, dan kepegawaian, dan penyerahan laporan kepada Rektor; dan
  15. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Rektor.

Tanggung Jawab

SPI Itenas bertanggung jawab atas kebenaran temuan dan rekomendasi serta turut memonitor tindak lanjut hasil temuan melalui proses:

  1. Analisis, penilaian, rekomendasi, konsultasi dan edukasi yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya dan informasi mengenai aktivitas yang diauditnya, serta
  2. Koordinasi jika ada pelaksanaan audit yang dilakukan oleh auditor ekste

Fungsi

SPI Itenas memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja operasional terkait dengan sumber daya Itenas (keuangan, aset, dan kepegawaian) terhadap efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Itenas.

Audit internal oleh SPI Itenas dirancang untuk memberikan keyakinan memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku, pengelolaan risiko, efektivitas dan efisiensi operasional. Kegiatan audit internal berfungsi memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif kepada unit kerja di lingkungan Itenas.

Dalam melaksanakan pekerjaan audit, SPI Itenas mengikuti kode etik, standar profesional, peraturan-peraturan Itenas, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.