Satuan Pengawas Internal (SPI) Itenas Bandung dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi No. 307/Kpts/YPDS/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 tentang Statuta Institut Teknologi Nasional Tahun 2020, dimana Sistem Pengawasan Internal Itenas merupakan system penjaminan mutu non akademik meliputi keuangan, aset, dan kepegawaian.
Tim SPI terdiri atas Kepala SPI yang diangkat tanggal 1 Maret 2020, dua (2) orang anggota SPI yang diangkat tanggal 2 Juni 2020, serta satu orang tenaga kependidikan yang mulai bertugas di SPI per tanggal 25 September 2020.
SPI Itenas memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses dalam pencapaian target dari Institut dapat dilaksanakan sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku.
SPI Itenas bertugas melaksanakan pengawasan pada sumber daya Itenas, meliputi bidang keuangan, aset, dan kepegawaian
Menjadi satuan pengawas internal yang independen, profesional dan berdedikasi tinggi, sehingga mampu mewujudkan Itenas sebagai perguruan tinggi yang berintegritas, berkualitas dan selalu berinovasi.
Melaksanakan pengawasan internal sesuai kewenangan, tugas dan tanggungjawabnya secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat diterima oleh semua unit kerja yang berkepentingan di lingkungan Itenas.
SPI Itenas memiliki kewenangan untuk:
SPI Itenas tidak memiliki kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas unit kerja yang diauditnya.
SPI Itenas bertugas melaksanakan pengawasan pada sumber daya Itenas, meliputi bidang keuangan, aset, dan kepegawaian, dengan rincian tugas sebagai berikut:
SPI Itenas bertanggung jawab atas kebenaran temuan dan rekomendasi serta turut memonitor tindak lanjut hasil temuan melalui proses:
SPI Itenas memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan kinerja operasional terkait dengan sumber daya Itenas (keuangan, aset, dan kepegawaian) terhadap efektivitas dan efisiensi untuk meningkatkan kinerja pengelolaan Itenas.
Audit internal oleh SPI Itenas dirancang untuk memberikan keyakinan memadai mengenai keandalan pelaporan keuangan, kepatuhan terhadap hukum, peraturan dan kebijakan yang berlaku, pengelolaan risiko, efektivitas dan efisiensi operasional. Kegiatan audit internal berfungsi memberikan keyakinan (assurance) dan konsultasi yang bersifat independen dan objektif kepada unit kerja di lingkungan Itenas.
Dalam melaksanakan pekerjaan audit, SPI Itenas mengikuti kode etik, standar profesional, peraturan-peraturan Itenas, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.