Workshop SPI Itenas dengan mengundang narasumber dari SPI ITB dan kunjungan ke SPI Unpad

Unit Satuan Pengawas Internal (SPI) Itenas ditetapkan berdasarkan Keputusan Pengurus Yayasan Pendidikan Dayang Sumbi Nomor: 307/Kpts/YPDS/XII/2019 tentang Statuta Institut Teknologi Nasional Tahun 2020. SPI Itenas dipimpin oleh Kepala SPI (Dr. Ir. Yati Muliati, M.T.) dan beranggotakan 2 orang dosen (Ir. Abubakar, M.M dan Siti Ainun, S.T., S.Psi., M.Sc.). Sistem Pengawasan Internal di Itenas merupakan sistem penjaminan mutu non-akademik yang meliputi keuangan, aset, dan kepegawaian.

Mengingat SPI adalah unit baru di Itenas, maka pada tahap awal dilakukan pembangunan terhadap unitnya sendiri, melalui serangkaian workshop yang melibatkan berbagai narasumber antara lain Prof. Hendra Gunawan, Ph.D selaku Ketua SPI ITB dan Dr.H. Memed Sueb., CSP., CPA., CA., BKP., Ak selaku Kepala SPI Unpad. Workshop dengan narasumber Ketua SPI ITB dilakukan pada tanggal 24 Juli 2020 secara daring, sedangkan dengan narasumber Kepala SPI Unpad dilakukan pada tanggal 3 Desember 2020 dimana SPI Itenas diberi kesempatan berkunjung ke SPI Unpad kampus Unpad Jatinangor.

Hal-hal penting yang diperoleh dari Ketua SPI ITB adalah :

  • SPI dapat memeriksa kepatuhan dan atau mengukur kinerja (ketercapaian tujuan).
  • SPI membantu meminimalkan resiko, bukan unit yang mengelola resiko. Perguruan tinggi yang lengkap memiliki SPI, SPM dan SMR (Satuan Manajemen Resiko)
  • Diharapkan tidak terjebak dengan tugas SPM, dimana SPI melakukan audit kinerja dari sisi akuntabilitasnya, sedangkan SPM concernnya misal prodi tertentu akreditasinya mencapai ‘A’.
  • Fungsi SPM dan SPI Kembali kepada kata kerja assurance/penjaminan untuk SPM dan audit/pemeriksaan/pengawasan untuk SPI
  • Inti dari tugas SPI adalah membantu rektor agar semua berjalan sesuai aturan, wajar, dan on the track mengarah ke pencapaian tujuan.

Hal-hal penting yang diperoleh dari Kepala SPI Unpad adalah :

  • Tugas SPI esensinya adalah bagaimana suatu pelaksanaan kegiatan menjadi efisien dan efektif.
  • Internal Audit tidak diatur oleh profesi. Berbeda dengan akuntan publik, dimana ada aturan/standar-standar yang harus dipenuhi. Akuntan publik outputnya adalah opini/pendapat, sedangkan akuntan intern outputnya rekomendasi.
  • Sebagai seorang auditor perlu memiliki kepekaan terhadap situasi yang dihadapi saat audit dilakukan. Selain itu auditor harus objektif dalam menilai dan saat mengajukan pertanyaan pada auditee tidak seperti mengintimidasi.
  • SPI Unpad melakukan stock opname dan kas opname setiap 6 bulan sekali, serta review laporan keuangan setiap 3 bulan.

 

Foto Kegiatan :